Daerah

Mulai Hari Ini Selasa 10 November, Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berbayar 

Tarif Tol Pekan Baru - Dumai yang mulai diberlakukan sejak hari ini Selasa 10 November 2020. (Ist/ANews)

Pekanbaru (ANews) - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera menyatakan ruas tol Pekanbaru - Dumai di Provinsi Riau, akan mulai memberlakukan tarif pada tanggal 10 November, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Executive Vice President Hutama Karya (HK) Muhammad Fauzan dalam pernyataan pers yang diterima di Pekanbaru, Senin, mengatakan bahwa untuk Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) secara resmi mulai diberlakukan tarif pada tanggal 10 November 2020 pukul 00.00 WIB.

“Mulai hari ini 10 November 2020 Jalan Tol Pekanbaru – Dumai akan resmi dikenakan tarif. Sebelumnya kami telah melakukan sosialiasi baik secara offline maupun online kepada seluruh pengguna jalan tol,” katanya.

Ia menjelaskan HK akan memberlakukan tarif pada sejumlah ruas tol Trans Sumatera, yakni Tol Pekanbaru – Dumai dan Tol Sigli – Banda Aceh seksi 4.

Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai pada tanggal 22 Oktober 2020, dan Kepmen PUPR Nomor 1552/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) tanggal 27 Oktober 2020.

Ia mengatakan penerapan tarif di Tol Permai sudah diundur beberapa pekan dari terbitnya Kepmen PUPR mempertimbangkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurut. dia, hal ini sesuai dengan poin yang tercantum dalam Kepmen tersebut.

“Besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai mulai berlaku 14 ari kalender setelah Keputusan Menteri ditetapkan,” ujar Fauzan.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa selain Tol Pekanbaru – Dumai, Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang) yang telah beroperasi secara gratis sejak tanggal 26 Agustus 2020 juga akan diberlakukan tarif dalam waktu dekat.

“Untuk Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang), penetapan tarif akan secara resmi diberlakukan pada tanggal 12 November 2020 Pukul 00.00 WIB. Jalan tol ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup,” imbuh Fauzan.

Penerapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai dan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 telah diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Dengan segera diberlakukannya penetapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai dan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4, pengendara dan pengguna jalan diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol serta mempersiapkan diri sebelum melintas.

“Kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan saldo uang elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan di Gerbang Tol,” katanya.

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 merupakan jalan tol pertama di Provinsi Riau dan Aceh. Hutama Karya berharap kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta untuk selalu berhati-hati dan tetap menjaga kecepatan berkendara maksimum di rata-rata 60 - 100 km/jam.

Hutama Karya juga menghimbau agar pengguna jalan dapat mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, serta memprioritaskan bahwa keselamatan adalah nomor satu. (ZET)



Tulis Komentar